PPKM Jawa Bali Diperpanjang Jabodetabek Naik ke Level 2


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang Jabodetabek Naik ke Level 2 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta –  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tersebut, kawasan Jabodetabek naik menjadi level 2 setelah sebelumnya mengantongi predikat level 1. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA,  mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali itu berlaku sejak hari ini, Selasa, 5 Juli 2022. Dia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius soal peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Total, menurut dia, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa dan Bali. Angka itu menurun dari sebelumnya yang mencapai 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah. 

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% – 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” ujar Safrizal.

Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa pemerintah  tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, pemerintah terus membuka akses pintu masuk ke tanah air. Dalam Inmendagri kali ini, pemerintah memasukkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. 

Paralel dengan hal tersebut, kata dia, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen. 

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, maupun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” ujar Safrizal.

Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi juga telah menyatakan akan meninjau ulang status PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Hal itu dinyatakan Jokowi usai menggelar rapat terbatas soal penanggulangan Covid-19. Dia pun memprediksi puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 akan terjadi pada dua pekan terakhir bulan Juli 2022. 

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan ke depan hingga 5 September 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 30 Agustus-5 September 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah di Indonesia Level 1

Aturan PPKM Jawa Bali

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Jawa-Bali:

Sekolah dan perkantoran

1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Sadikin Positif Covid-19

Supermarket hingga restoran

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Jam buka mall dan bioskop

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 Melonjak, Ini Kata WHO

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat ibadah, resepsi, dan pertandingan olahraga

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM di Luar JawaBali Diperpanjang Hingga 4 Juli 385 Daerah Berada di Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM di Luar JawaBali Diperpanjang Hingga 4 Juli 385 Daerah Berada di Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. PPKM di luar Jawa-Bali berlanjut

Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pada periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.

“Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” ujar Syafrizal dalam siaran pers pada Selasa (7/6).

Selain itu, pada perpanjangan kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Soal Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Kata DPR

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” tegas Syafrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 5 Juni: Tambah 388 Kasus Baru, Meninggal 5

“Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji,” ungkap Syafrizal.

Keenamnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Lalu pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 385 Daerah Level 1, Hanya 1 Daerah Level 2”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Sumber : Kompas.com
Editor: Anna Suci Perwitasari

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Salah satunya terkait sebaran kasus dan tingkat vaksinasi, pemberian dosis vaksin 2 maupun booster. “Khusus pemberlakukan pembatasan di Luar Jawa-Bali diperpanjang dari 5 juli sampai 1 agustus,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada 385 kabupaten kota yang akan melaksanakan kebijakan tersebut di level 1 PPKM. Serta hanya ada 1 kabupaten yang masuk level 2, yakni Sorong, Papua Barat.

Terkait sebaran kasus, per 3 Juli 2022 kasus yang terjad di Indonesia sebanyak 1.614 kasus. Sebaran kasus di Jawa-Bali masih mendominasi 95 persen dari kasus tersebut.

“Dengan 1579 kasus, dan luar Jawa Bali sekitar 4,07 persen. Paling tinggi di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, dengan masing-masing 77 dan 67 (kasus),” kata.

Booster Jadi Syarat

Menko Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegaiatan.

Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Hasil yang memutuskan jika PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.

“Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” kata dia.

Paling dekat, kata dia, di bandara akan segera disiapkan penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.

” Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis 3,” tambahnya.

Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.

Tingkat Vaksinasi

Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

“Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen,” katanya.

“Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan,” tambahnya.

Sebagian warga di Surabaya yang belum divaksin tidak bisa masuk ke dalam sebuah pusat perbelanjaan. Warga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Langkah Pemerintah Tekan Kasus Covid-19 yang Terus Melonjak

Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Terkait meningkatnya kasus harian COVID-19 di Tanah Air, tren penambahan kasus di Indonesia secara konsisten cenderung meningkat dalam sepekan terakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menanggapi terus melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa pekan terakhir.

“Tentu saja, dilakukan pencegahan dan pengendalian,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril kepada Merdeka.com, Senin (27/6).

Syahril menyebut upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan serta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Beberapa waktu lalu, Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, apapun varian yang memicu penularan virus, pencegahannya tetap sama. Yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

“Dengan menerapkan itu, kita akan terhindar dari virus apapun,” ucapnya.

Wiku memastikan pemerintah selalu memonitor, mencegah, dan menekan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terapkan Prokes

Aktivitas pedagang saat menunggu pembeli obat-obatan dan perlengkapan medis di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022). Menurut pedagang, penjualan masker di Pasar Pramuka mengalami penurunan mencapai 50 persen meski harga telah normal pasca kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran terbaru ini ialah, pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com

Infografis Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Mendominasi. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pasca Libur Lebaran PPKM JawaBali dan PPKM Luar JawaBali Diperpanjang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pasca Libur Lebaran PPKM JawaBali dan PPKM Luar JawaBali Diperpanjang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Jakarta – Pasca libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M, penambahan kasus aktif COVID-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia, sebagaimana hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang berlaku mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali”, ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini”, tegas Safrizal.

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri. “Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Jakarta

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai  4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan  Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan bahwa PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal juga merinci bahwa  per 3 Oktober, total capaian Vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%). Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

Ia juga mengatakan “kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu” kata Safrizal Senen 3 Oktober 2022.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Ungkap Safrizal dalam keterangan pers-nya.

Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan  untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan. 

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.”

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kasus Covid19 Meningkat PPKM JawaBali Kembali Diperpanjang 2 Pekan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kasus Covid19 Meningkat PPKM JawaBali Kembali Diperpanjang 2 Pekan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 7 November hingga 21 November 2022. Keputusan itu dilakukan mengingat kondisi penularan Covid-19 kembali meningkat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya bakal menuangkan ketentuan perpanjangan PPKM tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Melihat perkembangan terakhir, maka PPKM level 1 untuk Jawa-Bali akan diperpanjang 2 minggu, sambil melihat perkembangan 2 minggu ke depan,” kata Safrizal saat dihubungi melalui gawai, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ia mengemukakan, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali masih berstatus PPKM level 1, tidak ada yang naik ke sejumlah level. “Tidak ada (berubah),” ujar Safrizal.

Kasus baru Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam belakangan ini. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengungkap, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan tersebut dihitung sejak pekan lalu hingga pada Kamis (3/11/2022), bahwa menunjukan penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Ilustrasi – Ragam kegiatan warga Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat saat PPKM level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

“Jadi per 3 November kemarin data yang kita update ada 30 provinsi yang mengalami peningkatan kasus pada sepekan terakhir. Lalu, ada empat provinsi mengalami penurunan ya dalam sepekan,” ungkap Syahril dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022) sore.

“Kemarin jumlah konfirmasi (kasus positif) 4.951 kasus dari 30.988 jumlah orang diperiksa. Meningkat 78 persen dengan positivity rate 15,98,” tambahnya.

Selama tiga hari terakhir, kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700 hingga 4.900. Bahkan angka kematian juga mengalami peningkatan, yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama lima pekan, mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Berdasar asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM lima pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022. (dan)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi penerapan PPKM Level 1 di Jawa-Bali/copyrightshutterstock/Wulandari Wulandari

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang. Aturan terbaru yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Dilansir dari liputan6.com berikut aturan terbaru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali, seperti:

1. Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor esensial dan non esensial

Pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, serta teknologi infomasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitar maksimal 100 persen star. Sementara perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan kapasitar 100 persen.

Kemudian, pada sektor sektor non esensial bagi pegawai yang sudah divaksin pelaksanaan kegiatan berlaku maksimal 100 persen work from office (WFO). Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan

Ilustrasi polisi sedang mengatur lalu lintas saat PPKM Level 1/Shutterstock.com/fsyimage

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

4. Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

5. Pasar tradisional, supermarket dan hypermarket

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kemudian untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Tempat makan

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Usaha kecil

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Sumber foto: Pexels.com).

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Pusat perbelanjaan dan bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Transportasi umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kompetisi dan olahraga

Ilustrasi tetap taat protokol kesehatan saat PPKM Level 1/dodotone/Shutterstock
  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion.
  • Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

12. Nonton bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur pemerintah, seperti penggunaan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

*Penulis: Angela Marici.

#Women for Women

  • Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai PPKM level 1.

    PPKM Level 1 Jabodetabek

  • PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Aturan PPKM

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Piala Dunia
  • Hashtag Lainnya…

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Berlaku Hari Ini PPKM JawaBali Diperpanjang Jelang Akhir Tahun Antisipasi Lonjakan Libur Nataru 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Berlaku Hari Ini PPKM JawaBali Diperpanjang Jelang Akhir Tahun Antisipasi Lonjakan Libur Nataru 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, celebrities.id – Jelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru), Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Ketentuan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku hari ini, 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).


Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizan.


Hingga saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” tuturnya.

Editor : Lisvi Padlilah

Follow Berita Celebrities di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.