Tim Hoki Indonesia Dilarang Bertanding di SEA Games 2019 CdM Siap Tempuh Jalur Hukum


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tim Hoki Indonesia Dilarang Bertanding di SEA Games 2019 CdM Siap Tempuh Jalur Hukum yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Chief de Mission (Cdm) Kontingen Indonesia Harry Warganegara (kanan) mengibarkan Bendera Merah Putih disaksikan Ketua National Olympic Committe (NOC) Raja Sapta Oktohari saat pelepasan Kontingen Indonesia untuk SEA Games 2019 Filipina di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Manila – Kabar mengejutkan datang dari Tim Hoki Indonesia di SEA Games 2019. Mereka dilarang bertanding karena tak mendapatkan izin dari Federasi Hoki Asia (AHF) karena dianggap ada masalah dalam dualisme kepengurusan.

Tim hoki indoor sejatinya bertanding pada Rabu (4/12/2019). Namun, para pemain dilarang mengikuti pertandingan karena tak mendapatkan persetujuan dari AHF. Penyebabnya karena di Indonesia terdapat dualisme kepengurusan hoki yakni Pengurus Besar Persatuan Hoki Seluruh Indonesia (PB PHSI) dan Pengurus Pusat Federasi Hoki Indonesia (PP FHI).

CdM Kontingen Indonesia, Harry Warganegara, mempertanyakan sikap dari AHF yang melarang Tim Indonesia bertanding. Menurut Harry, larangan tersebut sangat tidak berdasar karena ketika bermain di SEA Games 2017 dan Asian Games 2018 tim Indonesia sama sekali tak mendapatkan pencekalan.

“Kalau dilihat dari SEA Games terakhir tidak ada masalah, begitu juga Asian Games 2018. Pada SEA Games 2017 Kuala Lumpur mereka meraih medali perak. Tidak ada isu. Tiba-tiba ini menjadi isu di SEA Games di Manila,” kata Harry Warganegara.

Menurut Harry, pihaknya akan terus berupaya agar tim hoki bisa tampil di SEA Games 2019. Jika tidak, pihaknya siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Saya selaku Cdm melakukan lobi juga. Pak Okto juga selaku presiden NOC juga. Bahkan, Pak Erick Thohir juga karena ketua federasi hokinya adalah teman dia di IOC. Akan tetapi, sampai malam ini itu tidak ada titik terang. Saya sudah ketemu dengan Techincal Delegate, walaupun pertandingan sudah mulai, kita masih bisa walaupun tiba-tiba ada instruksi internasional mengatakan boleh, besok masih bisa,” ujar Harry Warganegara.

“Jika tidak, berarti tidak bisa sama sekali. Kami akan menempuh jalur-jalur yang disediakan. Termasuk ke CAS (Pengadilan Arbitrase Olahraga)” kata Harry lagi

“Kita merasa dirugikan. Akreditasi para atlet sudah keluar dan mereka juga ditampung di hotel. Pertanyaannya mengapa tidak bisa bermain dan berpartisipasi di SEA Games 2019?” tegas Harry Warganegara.

Pernyataan AHF

Logo SEA Games 2019. (Bola.com/Dody Iryawan)

AHF juga mengklaim kalau Tim Hoki Indonesia, baik putra dan putri belum mengirimkan atau menyetor para atletnya. Klaim ini dirasa aneh karena seluruh kontingen hoki Indonesia untuk SEA Games 2019 sudah mendapatkan akreditasi dan hotel sebagaimana disebutkan oleh Harry Warganegara.

“Meski Indonesia sudah tiba di Subic, mereka tidak kami izinkan bermain. AHF sangat ketat dalam masalah ini,” kata CEO AHF Datuk Tayyab Ikram dikutip dari New Strait Times.

“AHF telah menggelar pertandingan lebih awal dan karena Indonesia tidak mengirimkan daftar pemain mereka pada tanggal penutupan, mereka tidak bisa bermain,” sambungnya lagi.

Kabar Langsung dari Filipina

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sandi Banyak RTRW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sandi Banyak RTRW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com — Beredar surat di media sosial yang menunjukkan adanya pungutan Rp 100.000 per rumah di RT 002 RW 008 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pungutan itu disebut akan digunakan untuk biaya pembersihan dan pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan.

“Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak sih RT/RW yang mengutip dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga,” ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).

Baca juga: Dana Operasional RT dan RW Naik, Anies Janjikan Mekanisme Pelaporan

Sandi kemudian menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada ayahnya yang juga pernah menjadi ketua RT.

Berdasarkan penjelasan ayahnya, Sandi menyebut RT/RW biasanya memungut biaya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

“PPSU memang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU. Jadi, RT/RW kadang-kadang berinisiatif,” kata Sandi.

Baca juga: Tunjangan Dinaikkan, Ada Opsi RT/RW Tak Perlu Buat Laporan Pertanggungjawaban

Meski demikian, Sandi mengingatkan agar pengelolaan iuran yang dipungut RT/RW dikelola secara transparan.

Dia juga mengingatkan agar uang itu betul-betul digunakan untuk kepentingan lingkungan setempat.

“Tapi tentunya pengelolaan ke depannya harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Beli Kendaraan Listrik Dapat Insentif APM Dilarang Naikkan Harga


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Beli Kendaraan Listrik Dapat Insentif APM Dilarang Naikkan Harga yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit kepada produsen otomotif yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik konvensional dan konversi pada 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan subsidi atau bantuan pembelian kendaraan listrik. Nah, agen pemegang merk (APM) pun dilarang menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini,” tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Setelahnya akan dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN). Verifikasi yang dilakukan ialah dengan pengukuran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana TKDN kendaraan listrik yang ingin mendapatkan insentif minimal 40%.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik, Emiten Ini Ketiban Berkah

Saat ini, baru ada dua produsen mobil yang memenuhi TKDN kendaraan listrik di atas 40% yakni Wuling dengan Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ada tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

Kemudian, akan dilakukan pendataan melalui dealership. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan. Maka pembayaran insentif akan diberikan kepada produsen.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” imbuh Agus.

Insentif KBLBB akan diberikan kepada produsen. Pemberian insentif kepada produsen untuk memudahkan pemerintah mengontrol insentif agar tepat sasaran.

Ia menambahkan ada lima lembaga yang terlibat dalam program insentif KBLBB yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator dan bank Himbara.

Baca Juga: Kebijakan Dana Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik, Tepatkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Reporter: Ratih Waseso
Editor: Khomarul Hidayat

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Truk Angkutan Barang Bisa Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Truk Angkutan Barang Bisa Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan selama periode arus mudik Lebaran 2023. Larangan ini berlaku mulai 18 sampai dengan 21 April mendatang.

Sementara untuk arus balik, truk barang dilarang beroperasi dari 24 hingga 26 April 2023. Selain itu, Kemenhub juga mengungkapkan kemungkinan untuk memperpanjang larangan ini pada 29 April hingga 1 Mei 2023.

“29 April sampai 1 Mei itu masih libur. Kalau memang tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat menggangu, bisa kita ambil keputusan untuk melarang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Namun Hendro mengatakan akan ada pengecualian bagi empat jenis angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta truk pembawa sepeda motor khusus program Mudik Gratis 2023.

Bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu yang ditentukan, Kemenhub akan menindak tegas angkutan tersebut. Dalam penindakannya, Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri.

“Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang,” ujar Hendro.

Kendati demikian, Hendro mengatakan bahwa tidak semua jalan dilarang dilalui angkutan barang. Saat ini Kemenhub masih membahas ruas jalan mana saja yang tidak boleh dilalui angkutan barang saat periode mudik Lebaran 2023.

Pilihan Editor: 4 Hal yang Harus Dipersiapkan Pemilik Mobil Jelang Ramadan

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Impor Pakaian Bekas Dilarang Omzet Pedagang Thrifting Anjlok 50 Persen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Impor Pakaian Bekas Dilarang Omzet Pedagang Thrifting Anjlok 50 Persen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen mengungkapkan, omzet penjualan mereka menurun drastis setelah  munculnya larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau dibilang menurunlah, sekitar 50 persen dengan adanya isu pelarangan ini,” kata Zulfatar, pedagang pakaian bekas impor kepada jurnalis BTV di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Zulfatar, seharusnya momen Ramadan sekaligus mendekati lebaran, omzet pedagang thrifting pasti mengalami peningkatan. Namun tidak untuk tahun ini. Ada ketakutan sekaligus perasaan was-was diantara pedagang ketika berjualan, ditambah stok barang yang semakin menipis.

“Kita merasa takut, was-was. Mau buka toko atau bagaimana. Barang sudah makin lama makin tidak ada disuplai oleh agen-agen,” ucapnya.

Zulfatar menambahkan, semenjak munculnya larangan impor pakain bekas, mayoritas pedagang thrifting di Pasar Senen tak lagi disuplai barang pakaian bekas impor oleh agen. Mereka hanya menghabiskan stok lama yang masih tersedia.

“Kalau suplai agen sudah berhenti sekitar ada beberapa minggu terakhir sejak bergejolak thrifting ini rata-rata pedagang mengeluh,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan pegadagang lainnya bernama Ahmad Dahlan. Ia menyebut jika kondisi sebagian pedagang tak lagi berfikir untuk mengambil keuntungan, tetapi bagaimana bisa tetap bertahan.

“Buat pedagang itu intinya kita harus bisa survive karena kita hancur-hancuran. Barang enggak ada, ini mau lebaran itu yang menjadi problem daripada pedagang itu,” kata Dahlan.

“Dari agen juga enggak ada. Mereka juga enggak mau membeli barang lagi, dengan keadaan seperti ini pedagang di sini merugi,” tutupnya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.