Rapat dengan Mahfud Md Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Rapat dengan Mahfud Md Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi III DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat hari ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun yang sempat diungkap Mahfud.

Mahfud Md hadir dalam rapat ini bersama dengan sekretaris komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda. Adapun anggota komite, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani absen dalam rapat hari ini.

Absennya Sri Mulyani membuat forum diwarnai hujan interupsi usai Wakil Ketua Komisi Hukum Sahroni mengungkapkan pengantar rapat. “Interupsi pimpinan, Ketua Komite Pak Mahfud hadir, Sekretaris Komite Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Sri Mulyani tidak hadir. Kami ingin konfirmasi dahulu mengapa tidak hadir,” kata anggota DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, Rabu, 29 Maret 2023.

Selanjutnya, Sahroni menerangkan bahwa Sri Mulyani sedang ada kegiatan lain. Mengingat Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU sudah hadir, maka rapat bisa dilanjutkan.

“Hari ini dalam forum ini, kita semua ingin informasi Rp 349 T ini lebih dalam, kita sikapi agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Sahroni.

Namun Habiburokhman langsung menginterupsi lagi. “Justru itu pimpinan, kita ingin cari kejelasan hari ini. Ini menyangkut keterangan tiga pihak. Kegiatan lain ini kegiatan apa?” ujar Habiburokhman.

Menjawab itu, Sahrono menyebut jika Menkeu Sri Mulyani tengah ada pertemuan di Bali. “Kita paham, kita semua ingin Bu Sri Mulyani hadir,” ujar Sahroni.

Habiburokhman kembali menanggapi. “Ini menyangkut tata tertib, apakah bisa dilanjutkan tanpa ketidakhadiran Sri Mulyani?” ujar dia.

Anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap kemudian menginterupsi dengan memberikan afirmasi terhadap Habiburokhman.

“Kalau beliau (Sri Mulyani) tidak datang, sampaikan alasannya. Kemudian apakah Komisi III bisa menerima itu? Karena saya sepakat dengan pimpinan bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal,” kata Mulfachri.

Perdebatan ihwal absennya Sri Mulyani pada akhirnya usai setelah Wakil Ketua DPR Komisi Hukum Adies Kadir menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak hadir karena sedang memimpin rapat dengan Menteri Ekonomi se-ASEAN.

“Ini tugas negara yang tidak mungkin beliau wakilkan. Kebetulan di Komite TPPU beliau hanya anggota, tapi Ketua dan Sekretaris sudah hadir,” kata Adies.

Selain itu, Adies mengatakan bahwa Sri Mulyani juga sudah mengikuti rapat bersama DPR Komisi XI untuk mengklarifikasi dugaan TPPU ini. Mengingat jajaran Komite TPPU sudah hadir, Adies meminta anggota dewan agar tetap kondusif dan menjalankan rapat dengan baik.

“Manakala dibutuhkan kehadiran Ibu Sri Mulyani, kita bisa laksanakan rapat lengkap kembali. Ini yang penting hasil hari ini, apakah bisa terungkap semua atau belum. Kalau sudah, kita tidak perlu ulangi lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD memaparkan kemungkinan transaksi mencurigakan di Kementrian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun bukan uang negara. Selain itu, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan itu juga kemungkinan bukan cuma dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. 

“Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang ngirim siapa ke siapa, dan seterusnya, dan itu mungkin bukan uang negara,” ujar Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. 

Lebih lanjut Mahfud menduga transaksi mencurigakan itu adalah hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain itu, Mahfud menduga ada pihak luar yang terlibat dalam TPPU itu.

Dia menjelaskan, TPPU yang terjadi kemungkinan menggunakan modus perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain. 

Selain itu, TPPU diduga juga dilakukan dengan membentuk perusahaan cangkang dan mengelola hasil kejahatan sebagai cara agar keuntungan hasil operasional perusahaan itu menjadi sah. Kemudian, perusahaan ini menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

“Jadi jangan langsung berasumsi ‘wah, Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, enggak! Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan, mungkin, orang Kementerian Keuangan,” kata Mahfud. 

Pilihan Editor: Perang Urat Saraf Mahfud Md Versus Anggota DPR Jelang Rapat Transaksi Rp 300 Triliun

IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.