Sri Mulyani Kasih 7 Insentif Ini Untuk Mobil dan Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sri Mulyani Kasih 7 Insentif Ini Untuk Mobil dan Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah insentif yang akan diberikan untuk mobil dan bus listrik. Pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan dukungan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di dalam negeri.

“Meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mobil dan bus listrik, terdapat 7 jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya. Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan mobil dan bus listrik, besi baja dan turunannya, termasuk berlaku untuk smelter nikel dan produksi baterai. Kedua, super tax deduction hingga 300% untuk biaya penelitian dan pengembangan industri listrik baterai.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas harga tambang, termasuk bijih nikel. Keempat, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kementerian Perindustrian, dengan tarif 0% dibandingkan kendaraan lainnya 5% – 15%.

Keenam, bea masuk most favoured nation (MFB) import untuk mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar 0% dan bea masuk impor Completely Knock Down (CKD) sebesar 0%. Hal tersebut dilakukan melalui beberapa kerjasama FTE dan CEPA, termasuk dengan Korea Selatan dan China. Dan terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan guna mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan investasi, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, maka diberlakukan PPN untuk mobil listrik dan bis listrik sebagai berikut:

1. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian maka diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

2. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20-40% diberikan insentif 5% dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%.

Adapun ketentuan TKDN yang dimaksud diatur oleh Kementerian Perindustrian.

“Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Ada Ancaman Resesi, Orang RI Bakal Kebanjiran ‘Diskon’ Lagi?

(hsy/hsy)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.