Profil Ary Egahni Ben Bahat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Ary Egahni Ben Bahat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ary ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat.

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Seperti apa sosok Ary Egahni Ben Bahat sebenarnya? Berikut profilnya.

Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969, Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.

Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.

Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.

Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Saat itu, Ary maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng. Dia mengantongi 77.402 suara, terbanyak kedua di dapilnya.

Ary pun berhasil melenggang ke Senayan. Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Baca juga: Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Mundur dari Nasdem

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ary menyatakan mundur dari parpol yang menaunginya, Partai Nasdem. Namun demikian, pengunduran diri itu belum disampaikan secara resmi.

“Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim saat konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang diteken seluruh legislator Nasdem ketika dulu menjadi calon anggota legislatif (caleg), mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi ini.

“Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ujarnya.

Kasus korupsi

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

Baca juga: Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ary dan suami bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.