Guru RA dan Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Lagi Disiapkan Dana Rp 324 Miliar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Guru RA dan Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Lagi Disiapkan Dana Rp 324 Miliar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Tahun ini para guru guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali akan mendapat insentif. Besarannya Rp 250 ribu perbulan untup setiag guru selama enam bulan.

Tercatat ada 216.461 guru RA dan madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia yang akan menerima insentif.

Untuk keperluan insentif, Kemenag telah menyiapkan dana sebesar Rp324 miliar.

Baca Juga: Para Guru Honorer SMA SMK di Lampung Tidak Mendapat Insentif Selama 6 Bulan

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Proses pengajuannya saat ini sudah bisa dilayani hingga 7 April 2023.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Ali di Jakarta, Sabtu 1 April 2023.

Menurutnya, dasar kebijakan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Dhani.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian : Daerah yang Vaksinasinya di Bawah 70 Persen Tidak Mendapat Dana Insentif

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

Baca Juga: Menteri Anas Pangkas 259 Indikator Evaluasi RB Menjadi 26 Indikator

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.