Dapat Insentif Juga TKDN Bus Listrik di Indonesia Belum Ada yang 40 Persen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dapat Insentif Juga TKDN Bus Listrik di Indonesia Belum Ada yang 40 Persen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bus listrik MAB. (ist)

Liputan6.com, Jakarta – Selain mobil dan motor, bus listrik yang sudah diproduksi di Indonesia juga akan mendapatkan insentif kendaraan listrik. Namun, untuk besaran dan skema pemberian subsidi untuk kendaraan komersial seperti bus listrik juga belum diumumkan secara detail.

Namun, ada syarat yang sama terkait pemberian insentif untuk truk listrik, yaitu penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 Persen atau lebih.

“Bus Listrik Belum ada yang 40 persen (TKDN),” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk pemberian insentif bus listrik ini akan menyasar sebanyak 138 unit.

Agus juga mengatakan, saat ini ada empat perusahaan yang memang sudah menjalani bisnis bus listrik di Tanah Air. Produsen tersebut, antara lain Kendaraan Listrik Indonesia (KLI), Mobil Anak Bangsa (MAB), Bakrie, dan juga Inka.

Sebagai informasi, insentif pembelian kendaraan listrik yang sudah jelas besaran dan skemanya adalah untuk motor listrik, sebesar Rp 7 juta. Subsidi ini akan ditujukan kepada 200 ribu unit untuk pembelian baru dan juga 50 ribu untuk motor listrik konversi.

Sedangkan untuk mobil listrik belum diumumkan secara resmi untuk skema dan besarannya, dan akan diumumkan dalam waktu dekat, tepatnya pada 20 Maret 2023.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Mobil Hybrid Tak Kebagian Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Ini Alasannya

Mobil hybrid all new Toyota Kijang Innova Zenix. (Liputan6.com/Arief Aszhari)

Insentif pembelian kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, bakal resmi berlaku mulai 20 Maret 2023. Namun, untuk bantuan subsidi ini hanya berlaku untuk mobil listrik yang berbasis baterai murni alias battery electric vehicle (BEV).

Artinya, untuk insentif kendaraan listrik ini, mobil hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) tidak akan mendapatkan jatah bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mobil hybrid memang tidak akan mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik (EV). Pasalnya, pemerintah saat ini hendak membangun percepatan pembanguan ekosistem mobil listrik di Tanah Air.

“Jadi, kita melihat ada beberapa negara yang bisa disebut sebagai kompetitor kita. Adalah suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita   harus memilki policy dan regulasi yang baik dan lebih kompetitif dari negara lain,” jelas Agus.

INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.