Daftar UMP 2023 Jawa Bali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar UMP 2023 Jawa Bali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk sejumlah daerah telah diketok.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, batas akhir pengumuman UMP 2023 yakni pada Senin (28/11/2022).

Sementara, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Menaker Ida Fauziyah berharap, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Lantas, untuk UMP 2023 di Jawa Bali, mana yang paling tinggi?

Berikut perincian UMP 2023 Jawa Bali, dari yang paling besar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bali: Rp 2.713.672
  3. Banten: Rp 2.661.280
  4. Jawa Timur: Rp 2.040.244
  5. Jawa Barat: Rp 1.986.670
  6. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782, dan
  7. Jawa Tengah: Rp 1.958.169.

DKI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi yang paling tinggi dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Sementara di posisi buncit ada UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.958.169.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Formula penghitungan upah minimum 2023

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa

Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda. Serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Dulu Disebut UMR, Kini UMK dan UMP…

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.