Cek Fakta Hoaks BPJS Bagikan Bantuan Rp 125 Juta


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks BPJS Bagikan Bantuan Rp 125 Juta yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Penelusuran klaim pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS

Liputan6.com, Jakarta – Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut klaim pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS.

“INFO RESMI BPJS

Untuk Nomor WhatsApp AndaTerpilih Secara Acak Sebagai Penerima Dana Bantuan BPJS Senilai 125 JT.

UNTUK KLAIM DANA BANTUAN NYASilahkan Kirim Bukti WhatsApp Yang DiterimaDan Sertakan Kode Pencairan Anda (BPJS12S7T)Di Kirim Ke Layanan BPJS Dibawah Ini: +6285810398199

PENANGGUNG JAWAB Drs.MUH.BAKRI.MSi”

Benarkah klaim pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima. Oleh karena itu, chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta hadir untuk melawan misinformasi dan disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat, baik …

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS dalam artikel berjudul “Waspada Hoaks Pemberian Bantuan Uang dari BPJS Kesehatan” yang dimuat situs Liputan6.com. 

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi pemberian bantuan uang jutaan rupiah. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan adalah hoaks alias berita bohong.

“Jika Anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan waspadalah itu hoaks alias berita bohong,” kata Ali, dikutip dari video yang diunggah akun instagram resmi BPJS Kesehatan @ bpjskesehatan_ri.

Menurutnya BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apapun seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut.

“Informasi seputar kesehatan bisa anda akses di website dan media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube di aplikasi mobile JKN,” tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hatilah terhadap berbagai macam modus penipuan dan membiasakan cek kebenaran informasi dulu sebelum membagikan pada orang lain.

“Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 jika membutuhkan informasi melakukan pengaduan atau bahkan mengecek kebenaran informasi yang anda terima,” imbuhnya. 

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/ 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi pembagian bantuan Rp 125 juta dari BPJS adalah hoaks.

SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan adalah hoaks alias berita bohong. Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan waspadalah itu hoaks.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
    jaminan sosial.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Hoaks pembagian uang

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.