Bukan Bentuk Uang Skema Insentif Pembelian EV untuk Mobil Listrik Berbeda


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bukan Bentuk Uang Skema Insentif Pembelian EV untuk Mobil Listrik Berbeda yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Hyundai Ioniq 5 resmi diluncurkan ke publik pada hari pertama Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Insentif pembelian mobil listrik belum diketahui detail dan besarannya, berbeda dengan untuk motor listrik yang sudah ditentukan sebesar Rp 7 juta untuk satu unit. Namun, pemerintah sudah menentukan, semua subsidi akan dikeluarkan dalam waktu yang bersamaan, tepatnya 20 Maret 2023.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, untuk insentif mobil listrik skemanya akan berbeda, dan saat ini besarannya masih dihitung.

“Tidak ada yang dapat uang. Jadi, yang kita berikan ini ke produsen. Alurnya, produsen harus mendaftarkan produknya untuk masuk program,” jelas Agus, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat.

Lanjutnya, untuk kriteria atau salah satu syaratnya, tetap sama dengan pemberian insentif motor listrik, yaitu penggunaan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Makanya, produsen harus mendaftarkan mana saya yang sudah 40 persen (TKDN),” tambah Agus.

Sementara itu, untuk pembeli mobil listrik yang ingin mendapatkan insentif tidak akan dibatasi. Artinya siapa saja bisa berhak, berbeda dengan sepeda motor listrik. “Kalau mobil terbuka, tidak dibatasi harus UMKM atau siapa,” pungkas Agus.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Mobil Hybrid Tak Kebagian Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Ini Alasannya

Mobil hybrid all new Toyota Kijang Innova Zenix. (Liputan6.com/Arief Aszhari)

Insentif pembelian kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, bakal resmi berlaku mulai 20 Maret 2023. Namun, untuk bantuan subsidi ini hanya berlaku untuk mobil listrik yang berbasis baterai murni alias battery electric vehicle (BEV).

Artinya, untuk insentif kendaraan listrik ini, mobil hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) tidak akan mendapatkan jatah bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mobil hybrid memang tidak akan mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik (EV). Pasalnya, pemerintah saat ini hendak membangun percepatan pembanguan ekosistem mobil listrik di Tanah Air.

“Jadi, kita melihat ada beberapa negara yang bisa disebut sebagai kompetitor kita. Adalah suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita juga harus memilki policy dan regulasi yang baik dan lebih kompetitif dari negara lain,” jelas Agus.

Dengan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik ini, tentu saja akan menarik investasi besar ke dalam negeri.

“Jadi, kita sudah banyak bicara dengan beberapa pihak, dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif dibanding harus masuk ke negara lain,” tegasnya

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • Insentif mobil listrik

  • subsidi

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.