Baznas Bekasi lepas 100 anak yatim di pusat perbelanjaan pilih baju Lebaran


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Baznas Bekasi lepas 100 anak yatim di pusat perbelanjaan pilih baju Lebaran yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Badan amil zakat nasional atau Baznas Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan program unik menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah dengan melepas 100 anak yatim piatu di pusat perbelanjaan untuk memilih baju Lebaran sendiri.

“Kami akan ajak 100 anak yatim di Kabupaten Bekasi untuk memilih baju Lebaran sendiri. Mereka akan dilepas di sebuah departement store,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan program pelepasan 100 anak yatim untuk belanja baju Lebaran memakai dana hibah Baznas Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan dipimpin langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Baznas Bekasi siapkan dapur umum bantu korban banjir
Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi salurkan 300 paket sembako bagi warga kurang mampu

“Insya Allah Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi akan melepas langsung 100 anak yatim ini. Kuota untuk mereka minimal dua setel baju Lebaran,” katanya.

Samsul mengatakan selain program pelepasan 100 anak yatim, Baznas Kabupaten Bekasi juga turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemkab Bekasi di empat kecamatan.

“Di setiap lokasi Safari Ramadhan, kami dari Baznas memberikan bantuan untuk 100 anak yatim, 100 dhuafa, bantuan untuk masjid dan pondok pesantren sebesar Rp10 juta, dan 500 makanan iftar untuk warga yang hadir,” ucapnya.

Baca juga: Baznas berikan bantuan modal 500 pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi

Baznas Kabupaten Bekasi juga melaksanakan penggalangan dan pengumpulan zakat fitrah serta zakat, infak, dan sedekah dari para aparatur sipil negara, masyarakat umum, dan kalangan dunia usaha.

Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi pada 1444 Hijriah ditetapkan sebesar Rp45.000 atau mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan Baznas Pusat.

“Zakat fitrah Rp45.000 per muzaki (pemberi zakat). Tentu kami tidak hanya fokus pada penghimpunan zakat melainkan juga menciptakan pendistribusian zakat yang berkualitas,” ucap dia.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.