Truk Angkutan Barang Bisa Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Truk Angkutan Barang Bisa Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan selama periode arus mudik Lebaran 2023. Larangan ini berlaku mulai 18 sampai dengan 21 April mendatang.

Sementara untuk arus balik, truk barang dilarang beroperasi dari 24 hingga 26 April 2023. Selain itu, Kemenhub juga mengungkapkan kemungkinan untuk memperpanjang larangan ini pada 29 April hingga 1 Mei 2023.

“29 April sampai 1 Mei itu masih libur. Kalau memang tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat menggangu, bisa kita ambil keputusan untuk melarang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Namun Hendro mengatakan akan ada pengecualian bagi empat jenis angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta truk pembawa sepeda motor khusus program Mudik Gratis 2023.

Bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu yang ditentukan, Kemenhub akan menindak tegas angkutan tersebut. Dalam penindakannya, Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri.

“Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang,” ujar Hendro.

Kendati demikian, Hendro mengatakan bahwa tidak semua jalan dilarang dilalui angkutan barang. Saat ini Kemenhub masih membahas ruas jalan mana saja yang tidak boleh dilalui angkutan barang saat periode mudik Lebaran 2023.

Pilihan Editor: 4 Hal yang Harus Dipersiapkan Pemilik Mobil Jelang Ramadan

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.