APM Tidak Boleh Naikkan Harga Produk yang Didaftarkan Insentif Kendaraan Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul APM Tidak Boleh Naikkan Harga Produk yang Didaftarkan Insentif Kendaraan Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini,” tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Setelahnya akan dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN). Verifikasi yang dilakukan ialah dengan pengukuran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana TKDN kendaraan listrik yang ingin mendapatkan insentif minimal 40%.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik, Emiten Ini Ketiban Berkah

Saat ini, baru ada dua produsen mobil yang memenuhi TKDN kendaraan listrik di atas 40% yakni Wuling dengan Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ada tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

Kemudian, akan dilakukan pendataan melalui dealership. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan. Maka pembayaran insentif akan diberikan kepada produsen.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” imbuh Agus.

Insentif KBLBB akan diberikan kepada produsen. Pemberian insentif kepada produsen untuk memudahkan pemerintah mengontrol insentif agar tepat sasaran.

Ia menambahkan ada lima lembaga yang terlibat dalam program insentif KBLBB yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator dan bank Himbara.

Baca Juga: Kebijakan Dana Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik, Tepatkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Reporter: Ratih Waseso
Editor: Khomarul Hidayat

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.