Impor Pakaian Bekas Dilarang Omzet Pedagang Thrifting Anjlok 50 Persen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Impor Pakaian Bekas Dilarang Omzet Pedagang Thrifting Anjlok 50 Persen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen mengungkapkan, omzet penjualan mereka menurun drastis setelah  munculnya larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau dibilang menurunlah, sekitar 50 persen dengan adanya isu pelarangan ini,” kata Zulfatar, pedagang pakaian bekas impor kepada jurnalis BTV di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Zulfatar, seharusnya momen Ramadan sekaligus mendekati lebaran, omzet pedagang thrifting pasti mengalami peningkatan. Namun tidak untuk tahun ini. Ada ketakutan sekaligus perasaan was-was diantara pedagang ketika berjualan, ditambah stok barang yang semakin menipis.

“Kita merasa takut, was-was. Mau buka toko atau bagaimana. Barang sudah makin lama makin tidak ada disuplai oleh agen-agen,” ucapnya.

Zulfatar menambahkan, semenjak munculnya larangan impor pakain bekas, mayoritas pedagang thrifting di Pasar Senen tak lagi disuplai barang pakaian bekas impor oleh agen. Mereka hanya menghabiskan stok lama yang masih tersedia.

“Kalau suplai agen sudah berhenti sekitar ada beberapa minggu terakhir sejak bergejolak thrifting ini rata-rata pedagang mengeluh,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan pegadagang lainnya bernama Ahmad Dahlan. Ia menyebut jika kondisi sebagian pedagang tak lagi berfikir untuk mengambil keuntungan, tetapi bagaimana bisa tetap bertahan.

“Buat pedagang itu intinya kita harus bisa survive karena kita hancur-hancuran. Barang enggak ada, ini mau lebaran itu yang menjadi problem daripada pedagang itu,” kata Dahlan.

“Dari agen juga enggak ada. Mereka juga enggak mau membeli barang lagi, dengan keadaan seperti ini pedagang di sini merugi,” tutupnya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.