Gaikindo Regulasi LCGC Jilid 2 Keluar Sebelum Pilpres 2019


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Gaikindo Regulasi LCGC Jilid 2 Keluar Sebelum Pilpres 2019 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

By Kaja Supor

Tuesday, February 26, 2019
Mana Berita


Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan Aturan baru mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) jilid dua bakal terbit sebelum Pilpres 2019 yang digelar pada 17 April.

“Mudah-mudahan nanti ya,” kata Nangoi di Jakarta, Selasa (26/2).

Regulasi baru LCGC atau yang biasa disebut Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini terbit bersamaan dengan pengumuman harmonisasi tarif mobil listrik.

Harmonisasi tersebut diketahui masuk ke dalam skema insentif Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV) atau pajak kendaraan berdasarkan emisi.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) rampung pada 5 Maret, setelah sempat tertunda beberapa kali.

“Tanggal 5 Maret difinalkan di sini, kami cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke presiden,” kata Luhut di kantornya, Selasa (26/2).

Kendati demikian Nangoi belum dapat menjelaskan detail dari LCGC jilid dua. Namun ia memastikan bahwa regulasi baru khusus LCGC akan tetap menyasar segmen mobil ‘murah’ di Tanah Air.

“Masih kami iniin (dirancang). Karen LCGC mayoritas di Indonesia. Dan kami akan membuat continue projek ini karena bagus,” kata Nangoi.

Regulasi LCGC jilid satu pertama terbit pada 2013 lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013. Aturan ini mengatur banyak hal meliputi spesifikasi kendaraan, batas harga jual, rencana investasi, serta manufaktur transmisi dan komponen tertentu.

Yang diketahui pada jilid pertama produsen pembuat LCGC wajib merancang konsumsi bahan bakar mobil berada di angka 20 km per liter.

Namun jilid dua ada tugas baru. Pada bocoran draft harmonisasi pajak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal LCEV tercantum bahwa mobil emisi CO2 yang dikeluarkan LCGC harus 100 g per km atau 23 km per liter.

LCGC diketahui juga menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penjualan roda empat di Indonesia. Sepanjang tahun lalu penjualan tercatat 230.444 unit dari lima produsen, yaitu Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, dan Datsun. (ryh/mik)

Let’s block ads! (Why?)

from CNN Indonesia https://ift.tt/2TcQxcr

Bagikan Berita Ini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.