Daftar MPV Pintu Geser di Pasaran Mobil Bekas Mulai Rp 100 Jutaan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar MPV Pintu Geser di Pasaran Mobil Bekas Mulai Rp 100 Jutaan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.comĀ – Pilihan mobil bekas di Indonesia saat ini sudah sangat beragam. Mulai dari SUV, LSUV, hingga MPV dan LMPV.

MPV masih menjadi jenis mobil yang banyak peminatnya di pasaran mobil bekas. Salah satu jenis MPV yang masih banyak dipakai sebagai mobil keluarga, yaitu MPV dengan pintu geser atau sliding door.

Baca juga: Mobil Bekas yang Harganya Stabil, Honda Freed Salah Satunya

Selain terkesan mewah, MPV pintu geser juga memiliki ukuran kabin yang cukup luas, dengan kapasitas penumpang lebih lapang.

Beberapa pilihan MPV pintu geser yang banyak dipakai saat ini, misalnya Toyota Sienta dan Honda Freed.

Di pasaran mobil baru, harga MPV pintu geser umumnya ada di kisaran Rp 100 jutaan hingga 300 jutaan ke atas. Buat yang memiliki modal terbatas, bisa coba untuk melirik unit bekasnya. Sedangkan unit bekasnya ada di bawah Rp 200 jutaan.

Perlu diingat, harganya bisa bervariasi tergantung dari tahun pemakaian dan kondisi mobil secara umum, baik interior maupun eksteriornya, serta kelengkapan surat-suratnya.

Baca juga: Xpander Tabrak Angkot, Pakar Sebut Ada Potensi Salah Injak Pedal

Berdasarkan pantauan dari sejumlah situs jual beli mobil bekas daring, Jumat (23/9/2022), berikut ini daftar pilihan MPV pintu geser bekas:

  • Honda Freed tahun 2014, harga Rp 170 jutaan
  • Toyota Sienta tahun 2017, harga Rp 160 jutaan
  • Nissan Serena tahun 2013, harga Rp 150 jutaan
  • Nissan Evalia tahun 2013, harga Rp 110 jutaan
  • Daihatsu Granmax 1.3 D tahun 2018, harga Rp 100 jutaan
  • Daihatsu Luxio 1.5 X Prestige tahun 2017, harga Rp 150 jutaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.